GAMBIR . Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal menaikkan parkir’>tarif parkir dan membuat down payment kendaraan bermotor terutama mobil melonjak pada Oktober 2017.
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan hal itu dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta.
“Pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung,” kata Saefullah kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.
“Jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil,” kata Saefullah.
Tarif parkir direncanakan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen.
“Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum,” kata Saefullah.
Saat ini Saefullah menilai kelakuan warga Jakarta sudah serupa dengan Los Angeles, Amerika Serikat.
Dimana 1 orang bisa memiliki beberapa kendaraan, tapi pengendaliannya belum seperti Los Angeles.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar