Pangkas Larangan Terbatas Jadi 19%, Izin Impor Akan di 1 Kementerian!

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi untuk membahas penyerdehanaan tata niaga dengan penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan (Lartas) impor atau ekspor barang. Hal ini guna meningkatkan perdagangan dan industri di Indonesia.

Heru mengatakan, larangan dan pembatasan ini akan diturunkan dari level 49% saat ini menjadi 19%. Ini juga sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi jilid XV, yang salah satu poinnya adalah melakukan perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor.

“Jadi lihat saja di paket XV, yang penurunan 49% menjadi 19%, itu kan yang sedang kita tindak lanjuti. Kami bersama-sama, tidak masing-masing menindaklanjuti sendiri, tetapi ini bersama-sama. Nanti akan ada peraturan-peraturan lartas yang masih di enforce di pelabuhan, tetapi sebagian akan dikeluarkan dari pelabuhan menjadi post-border, dilakukan di luar pelabuhan artinya pengawasannya dilakukan di post-border,” ungkap Heru di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Menurutnya saat ini ada 49% dari seluruh HS atau commodity code atau classification code yang harus mendapatkan perizinan sebelum akhinya bisa melakukan impor dan klarifikasinya dilakukan di pelabuhan. Namun dengan kebijakan ini maka akan diturnkan menjadi 19% sehingga mempermudah tata niaga impor dan ekspor.

“Caranya bagaimana? sebagian nanti akan diverifikasi di luar pelabuhan sehingga tidak lagi menjadi syarat pada saat mereka mengajukan dokumen impor ke Bea Cukai. Kalau ini bisa dilakukan, kami yakini bahwa ini bisa turun dari 49% ke 19%. Karena tidak lagi dipersyaratkan di pelabuhan. Memang masih akan ada yang diverifikasi atau dicek di pelabuhan, itu yang akan dirumuskan tim teknis,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan ini akan mempersingkat waktu melakukan proses impor barang. Karena yang tadinya meminta izin ke banyak kementerian nanti akan disederhanakan dengan satu barang izinnya ke satu kementerian saja.

“Pasti (mempersingkat waktu), karena sudah tidak ada lagi yang diverifikasi sehingga pre-custom clearing menjadi lebih cepat. Kami melihat pre-custom clearing yang dominan menyumbang dwelling time, kalau ini dipangkas dari 49% menjadi 19%, ini pasti menurunkan karena tidak lagi perlu izin di depan,” tukasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar