Pemerintah berencana akan menurunkan larangan dan batasan barang impor (lartas) secara besar-besaran dari 49 persen menjadi 19 persen.
“Tata niaga kita kan emang banyak sekali itu 5.000 dari 10.000 berapa gitu, 48/49 persen. Kita harus turunkan besar-besaran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di kantornya, Selasa (8/8).
Selama ini, katanya, banyak barang-barang impor yang dibebankan berkali-kali. Untuk itu, pemerintah akan membuat satu pintu untuk barang impor.
“Jangan dua kali kena satu barang, karena kementeriannya banyak tahu-tahu satu barang bisa berkali-kali mungkin kita akan bikin satu kali aja kalau harus kena,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menuturkan, penurunan kebijakan dari 49 persen ke 19 persen tengah ditindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut bersama dengan beberapa kementerian.
“Jadi akan ada peraturan-peraturan yang masih dienforce, lartas yang masih dienforce di pelabuhan tetapi sebagian itu akan dikeluarkan dari pelabuhan menjadi post border,” kata Heru.
Heru menegaskan tata niaga akan dilakukan di luar pelabuhan sedangkan pengawasannya dilakukan itu post border. Dia menambahkan, penurunan lartas ini sesuaia dengan paket kebijakan ekonomi jilid 15.
“Caranya adalah sebagian akan diverifikasi di luar pelabuhan sehingga tidak lagi menjadi syarat saat mereka mengajukan dokumen impor ke bea cukai. Tentunya kalau ini bisa dilakukan, kita yakini bahwa ini akan turun dari 49 persen ke 19 persen,” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar