Insentif Pajak Belum Final

PEMERINTAH masih terus mematangkan insentif untuk pengembangan mobil listrik di dalam negeri. Salah satu hal yang masih menjadi pembahasan yang cukup alot adalah terkait keringanan pajak.

Maklum, acuan dasar struktur pajak mobil di Indonesia cukup bejibun. Mulai kapasitas mesin, jumlah penggerak, tipe jenis mobil. Oleh karena ada usulan agar lebih disederhanakan. “Ya disederhanakan misalnya kategori pajak dibedakan hanya untuk mobil penumpang dan komersial,” kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin..

Ihwal persoalan pajak ini, Kemperin tengah menuntaskan pembahasannya dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pemerintah menyatakan masih berusaha agar dapat menyepakati struktur pajak yang tidak mengurangi pendapatan negara dari pajak kendaran dan juga berpeluang menumbuhkan industri.

Putu menyatakan, saat ini ada beberapa pabrikan yang menyatakan minat mengembangkan mobil listrik di dalam negeri. Misalnya, Mitsubishi, Toyota dan Honda.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar