Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pengenaan tarif cukai terhadap produk kantong plastik perlu dikembalikan kepada konsumen. Kesiapan konsumen menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan untuk mensubtitusi produk kanotng plastik.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya mengatakan, masyarakat nantinya akan melakukan penyesuaian terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Dengan kondisi itu, pemerintah dianggap tidak perlu terlalu khawatir jika masyarakat akan menolak kebijakan itu. Kalaupun menolak, masyarakat akan secara spontan membawa kantong belanja sendiri.
“Ya mereka akan adjust (penyesuaian). Kalau mepet dia akan bawa dari rumah. Di Belanda mereka bawa dari rumah,” kata dia kepada JawaPos.com di Jakarta, Jumat (18/8).
Meski demikian, kata Berly, pemerintah sejatinya menyasar kepada supermarket itu sendiri. Sebab, bagi supermarket yang tidak menggunakan kantong plastik tidak ramah lingkungan, maka akan ada pengenaan cukai lebih.
“Itu kerjasamanya mesti dengan supermarket. itu supermarket yang measti dijaga kalau mereka yang nggak biogradable itu kena tarif lebih. Di Indonesia itu masih renda sebenernya,” pungkasnya.
Sumber : jawapos.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar