
Pemerintah berjanji akan membuat formulasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang adil. Rencananya, kebijakan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, selama ini dikenal tiga golongan industri hasil tembakau. Yaitu sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan tarif cukai hasil tembakau nantinya, akan mempertimbangkan tiga golongan ini. “Yang jelas, pemerintah akan membedakan perlakuan (kenaikan tarifnya),” kata Heru, Senin (21/8).
Heru mengatakan, pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor tenaga kerja pada industri ini. Dengan demikian, pemerintah akan lebihmemberikan ruang dalam bentuk tarif yang lebih rendah kepaa industri SKT dan tarif yang lebih tinggi untuk mesin. Meski demikian, Heru belum mau menyebutkan besaran kenaikan tarif yang akan dikenakan nanti.
Pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini rencananya akan dilakukan pada September mendatang untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif tersebut.
Menurut Heru, untuk kenaikan cukai ini pemerintah mempertimbangkan tiga faktor utama. Pertama, masukan dari pihak yang pro kesehatan. Pasalnya, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Kedua, pemerintah memperhatikan industri tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani. Ketiga, pemerintah menentukan besaran tarif cukai rokok berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar