Modifikasi Sistem Laporan Data Nasabah

JAKARTA. Pertukaran informasi data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) akan dimulai April 2018. Untuk melancarkan keterbukaan informasi data keuangan ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memodifikasi layanan sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SIPINA).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan OJK terkait data keuangan nasabah. Nantinya, data bank akan di pool dulu di OJK kemudian dikirim secara host to host ke Dirjen Pajak. “Insya Allah pada saat AEoI run, aplikasi sudah siap,” katanya ke KONTAN, Rabu (23/8).

Ditjen Pajak pun berkomitmen untuk mempercepat kesiapan aplikasi ini. Pasalnya, otoritas pajak tidak ingin lembaga keuangan menyuplai data secara manual yang berisiko bocor kerahasiaannya. “Tidak ada niatan dari kami untuk minta dari flashdisk,” ucap Iwan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan Compliance Risk Management (CRM) atau instrumen uuntuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya. Nantinya, semua data yang diterima oleh Dirjen Pajak akan masuk ke dalam sistem tersebut.

Cara kerjanya, data dari eksternal dan internal dimasukkan ke dalam CRM ketmudian diolah untuk ditandingkan dengan SPT. Kalau sesuai maka wajib pajak itu akan masuk kategori patuh sehingga tidak diaudit.

Pemerintah harus menyiapkan sistem yang handal dan aman untuk AEoI.

Menurut Iwan, aat ini Ditjen pajak sedang melakukan piloting dari instrumen tersebut di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). targetnya awal 2018 atau sebelum AEoI, sistem ini bisa diimplementasikan sepenuhnya.

Pakar perpajakan dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap, pemerintah menyiapkan sistem mumpuni untuk pelaksanaan AEoI. Sistem harus mudah dipahami dan tidak diakses para bankir dan manajemen lembaga keuangan yang akan melaporkan data nasabah. “Yang utama, sistem harus terjamin kehandalan dan keamanannya,” katanya.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembagan Perhimpunan Bank Indonesia (Perbanas) Aviliani mengatakan, selama ini Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data di lembaga keuangan dengan syarat seizin Menteri Keuangan. Hanya saja, caranya sangat konvensional dengan menggunakan flashdisk.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar