Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih akan bernegosiasi terkait operasi perusahaan tambang itu di Papua. Adapun sejauh ini, izin usaha Freeport masih berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, berlaku hingga 10 Oktober 2017.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, terkait perpajakannya masih dibicarakan karena Freeport sebenarnya ingin patuh pada aturan Indonesia. Luhut mengatakan Freeport meminta untuk tetap membayar pajak pada skala 42 persen.
“(Soal perpajakannya) Itu masih dibicarain karena mereka mau kneeling down, ya gak ada masalah sih kan itu urutannya tidak berhenti di situ saja. Dengan pemerintah daerah gimana. Jadi teknis masih dibicarakan,” kata Luhut, di kantornya, Rabu (23/8).
Kata dia, pihak Freeport ingin pajaknya tetap. Hal itu tidak masalah bagi pemerintah pusat, akan tetapi bakal bermasalah di pemerintah daerah. “Pajaknya itu dia maunya tetap. Supaya ada kepastian. Tapi ya kita lihat, mungkin di kitanya tidak ada masalah tapi di daerah itu masalah. Itu yang lagi mereka hitung,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan soal perpanjangan kontrak ini. Hal itu supaya semua pihak merasa adil.
“Intinya pemerintah itu maunya tidak mau ada pihak yang dirugikan, baik itu daerah, Freeport, maupun kita. Supaya fair saja. Dulu kan kita kurang detil melihat perjanjian. Suka enggak teliti akhirnya kita yang dirugikan,” tutup Mantan kepala Staf Kepresidenan ini.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar