Pemerintah Indonesia membahas terkait pengenaan pajak atas transaksi online di pertemuan dengan negara G20. Saat ini pemerintah tengah serius untuk menetapkan skema yang tepat dalam melakukan pungutan pajak perdagangan berbasis digital atau online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi online sebetulnya mudah dideteksi, bahkan pembukuannya lebih mudah karena tercatat pada sistem perdagangan online.
“Tetapi kalau untuk beberapa hub di luar Indonesia itu perlu didiskusikan, ini perlu dibicarakan di G20,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Diskusi tersebut, kata Sri Mulyani bukan soal mendeteksinya, melainkan pembagian penerimaan pajak itu sendiri.
“Di negara besar seperti Indonesia bisa muncul seperti Australia, penjualnya di Provinsi A, yang beli di provinsi B, pajaknya di mana, karena ini beda, revenue sharing ini akan menjadi dinamis, makanya BKF, Ditjen Pajak, Bea dan Cukai sedang melakukan formulasi,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, potensi pajak pada transaksi online tinggi terlihat dari pertumbuhan sektor e–commerce yang terus tumbuh.
Namun, sebagai model bisnis yang baru maka pemerintah akan merumuskan cara memajaki sektor tersebut agar tidak terjadi persoalan ke depannya.
“Sebagai model bisnis yang baru kami harus perhatikan level of playing fieldtermasuk perpajakannya. Maka ada pendalaman BKF-DJP untuk lihat cara memajaki yang benar seperti apa, untuk dorong industri tapi juga level of playing field dari model bisnisnya,” kata Suahasil.
Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo berharap pemerintah dalam waktu dekat sudah menentukan skema pemajakan transaksi online.
“E-commerce kami sedang diskusi dengan para pihak khususnya di dalam negeri. Karena berita mengenai pergeseran pola transaksi dari konvensional dan e-commerce. Somoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana memajaki,” kata Suryo
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar