Cabuli Bawahan di Ruang Kerja, Kakanwil Pajak Dipenjara 4 Bulan

Seorang Kakanwil Dirjen Pajak di Jawa berinisial BIS dihukum 4 bulan penjara. Ia terbukti memaksa mencium bawahannya, WR, di ruang kerjanya.

Kasus bermula saat PNS kelahiran 12 April 1953 itu mengundang bawahannya ke ruang kerjanya pada 22 November 2012. WR tidak curiga dan masuk ke ruangan. BIS mengaku akan menunjukkan foto suami WR, yang juga PNS Dirjen Pajak.

“Mana foto-foto suami saya zaman 1997?” tanya WR.

“Maaf, sebenarnya saya tidak mau memperlihatkan foto-foto suaminya, saya sebenarnya mau bilang kalau aku tuh suka sama kamu,” jawab BIS.

Mendengar hal itu, WR kaget dan buru-buru balik badan. Tapi saat hendak membuka pintu, tiba-tiba BIS menubruk tubuh WR.

“Peluk saya, 1 detik saja,” kata BIS sambil mencium paksa WR.

“Tolong… tolong…,” teriak WR meski karyawan di luar ruangan tak ada yang mendengar.

WR lalu keluar dari ruangan dan menangis di kamar mandi. Setelah pulang, WR menceritakan kasus itu kepada suaminya. Suaminya tidak terima dan disusunlah rencana untuk membongkar kelakuan bejat si atasan.

WR lalu membeli seperangkat alat sadap dan menemui BIS beberapa hari setelahnya. WR lalu mengajak ngobrol kembali BIS soal pemaksaan di ruangan tersebut. BIS mengakui perbuatannya tersebut. Tanpa sadar, obrolan mereka direkam.

Bermodal rekaman, WR melaporkan kelakuan BIS ke Dirjen Pajak. Namun, karena tidak ada keputusan, WR mempolisikan BIS atas perbuatan cabul tersebut.

Pada 4 Februari 2016, PN Surakarta menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada BIS karena terbukti melakukan perbuatan cabul karena jabatannya kepada bawahannya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 24 Juni 2016.

Atas vonis itu, BIS keberatan dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (24/8/2017).

Duduk sebagai ketua majelis, Sofyan Sitompul, dengan anggota Margono dan Edy Armi. Majelis yakin terdakwa bersalah melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar