Pemerintah tengah menyiapkan aturan demi mengenakan pajak perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Aturan ini dikhawatirkan akan membuat bisnis e-commerce mengalami penurunan di tengah pertumbuhannya yang sedang pesat.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono mengatakan, pajak yang dikenakan bagi bisnis e-commerce tidak akan membuatnya menurun. Menurut dia, pertumbuhan bisnis perdagangan daring ini hanya akan mengalami perlambatan.
“Hanya perlambatan bukan kemudian mundur, dia tetap akan tumbuh, tapi enggak secepat kemarin,” kata dia ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017.
Dirinya menambahkan, selama ini bisnis e-commerce lebih efisien karena tidak ada beban pajak. Maka dari itu, ketika pemerintah menerapkan skema pajak maka akan mempengaruhi efisiensi yang dirasakan selama ini.
“Saya kira e-commerce itu antara lain ekspansinya karena memang dia efisien karena enggak terjangkau pajak. Nanti kalau sudah terjangkau pajak saya kira tentu akan menimbulkan perlambatan,” jelas dia.
Hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembicaraan dengan para pelaku e-commerce kelas kakap dalam menentukan aturan tersebut. Aturan ini diharapkan semakin meningkat dan berpotensi menambah penerimaan pajak dari dalam negeri.
“Bagaimana cara pemajakan e-commerce mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan model transaksi dan bagaimana pemajakan sesuai kondisi saat ini,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar