
JAKARTA. Tunggakan pajak mobil mewah milik para artis terus dikejar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. Namun, petugas tidak melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah para artis.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (24/8), di Markas Polda Metro Jaya, menyatakan, Ketua Umum Persatuan Artis Sinema Indonesia Anwar Fuadi memberikan jaminan para artis akan membayar tunggakan pajak mobil mewahnya. Petugas tidak perlu lagi mendatangi rumah artis untuk menagih.
“Semua artis yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan dibantu penagihannya oleh Anwar Fuadi. Beliau minta waktu sampai 29 Agustus. Kami akan mengevaluasi, jika masih ada yang menunggak apakah perlu didatangi atau ada strategi atau komitmen lain Fuadi,” kata Edi.
Menurut Edi, daftar artis penunggak pajak kendaraan bermotor sudah diserahkan kepada Anwar Fuadi. Jumlahnya lebih kurang 50 orang. Cukup banyak mobil mewah seharga lebih dari Rp 1 miliar menunggak pajak.
“Anwar Fuadi sudah menyatakan siap menjamin. Kita lihat nanti setelah 29 Agustus, akan kami evaluasi. Tidak cuma artis (yang menunggak), tetapi ada pengusaha dan figur publik. Tidak cuma artis yang mampu memiliki mobil mewah,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, polisi akan menindak pemilik mobil-mobil mewah yang tidak memiliki STNK. Prinsipnya, semua kendaraan yang beroperasi di jalan harus memiliki STNK.
“Kami akan razia dan diproses kalau tidak ada STNK atau pelat nomor tidak sesuai STNK. Kasusnya akan diserahkan ke reserse,” kata Halim.
Upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah BPRD dan Polda Metro Jaya menjalin kerja sama selama lima tahun.
Sementara itu, pengacara Hotma PD Sitompoel yang namanya disebut BPRD sebagai orang yang menunggak pajak mobil mewahnya, Rolls-Royce dan Toyota Alphard (Kompas, 24/8), membantah bahwa dirinya menunggak pajak kendaraan.
Dalam suratnya yang dikirim ke Redaksi Kompas, Sitompoel menjelaskan, kedua mobil itu sudah lama dijualnya sehingga bukan milik dia lagi. “Sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, saya tidak pernah satu kali pun terlambat membayar pajak, apalagi tidak membayar pajak,” katanya.
Sitompoel tidak keberatan dan justru meminta instansi berwenang, jika perlu, segera menahan dan menyita kedua mobil tersebut kalau memang pemilik kedua mobil itu saat ini tak patuh membayar pajak.
Efektif tingkatkan pajak
BPRD DKI Jakarta menyatakan program sidak atau yang lebih dikenal dengan razia door to door dinilai efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari hasil sidak ke beberapa rumah figur publik, hingga saat ini sudah ada 100 mobil mewah yang dibayar pajaknya.
Edi Sumantri mengatakan, dari hasil razia di lapangan, terlihat peningkatan penerimaan pajak, yang semula Rp 42 miliar sehari menjadi Rp 64 miliar sehari.
“Untuk kendaraan mewah, karena razia door to door ke beberapa figur publik, dalam beberapa hari ini sudah 100 kendaraan mewah membayar pajak,” kata Edi dalam sidak di Apartemen Regatta, Pluit, Jakarta Utara, Rabu.
Data awal BPRD, ada sekitar 1.700 kendaraan mewah di Jakarta yang menunggak pajak. Edi menjelaskan, BPRD akan terus mendorong agar pemilik kendaraan bisa membayar pajak sebelum 31 Agustus 2017.
“Tujuan kami tidak sampai ke razia paksa, sita, lelang. Namun, kami akan mendorong pemilik kendaraan agar mau melunasi pajaknya,” kata Edi.
Jika pemilik kendaraan mewah belum melunasi pajak hingga 31 Agustus 2017, mereka akan dikenai sanksi bunga. Kemudian, jika pemilik pajak masih tetap belum melunasi, akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Jika tetap tidak dilunasi, BPRD akan menyita dan melelangnya.
Dari hasil sidak di Apartemen Regatta, BPRD mencatat dua kendaraan menunggak pajak, yaitu Nissan GTR yang menunggak pajak dua tahun dan Nissan Cefiro yang menunggak pajak lima tahun. Dalam sidak kali ini, BPRD dan Tim Dirlantas Polda Metro Jaya sempat mendapat penolakan dari pihak apartemen. Belum ada penunggak pajak yang bisa ditemui untuk konfirmasi.
Sebelum ke Apartemen Regatta, BPRD juga melakukan sidak ke Mampang, Jakarta Selatan. Dari hasil sidak, empat mobil menunggak pajak dengan total Rp 720 juta.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar