Kadin Minta Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Dalam RAPBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari kantong plastik sebesar Rp 500 miliar. Target ini akan
menjadi yang pertama kali diterapkan pada kantong plastik kresek.

Hanya saja, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha. Mereka menilai hal tersebut dapat membunuh margin perusahaan.

Namun disisi lain, jika kebijakan itu tidak diterapkan, maka limbah dari plastik akan memadati tanah Bumi Pertiwi.

Menanggapi hal ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani mengatakan, limbah plastik memang harus ditekan
penggunaannya.

“Kalau saya melihat memang plastik ini kan limbah yang agak sulit dihancurkan. Jadi cari alternatifnya pengurangan plastik ini,” ujarnya kepada JawaPos.com di Jakarta, Sabtu (26/8).

Dia melanjutkan, pemerintah diminta untuk tidak terlalu optimis dalam mengejar target pajak. Sebab, dikhawatirkan para pelaku usaha justru akan terbawa lesu.

Untuk itu, dirinya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

“Kalau pajaknya saya melihatnya jangan terlalu optimis, karena dilihat dari target total pajak 93 persen ya. Kalau keadaan normal realistis aja lah,” jelas dia.

“Saya belum dengar respon dari pengusaha. Ya makanya jangan optimis banget mengandalkan dari situ. Jadi perlu dipertimbangkan ya,” pungkasnya.

Sumber : jawapos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar