
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mengklaim sudah banyak wajib pajak yang mulai memanfaatkan aturan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Apalagi sudah ada ketetapan lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku 22 Juni 2017.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan keluarnya aturan itu, saat ini banyak WP yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. “Banyak juga. Terbukti Baznas dan Laz-nya semakin banyak yang mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak. Cuma data WP persisnya mesti dicek dulu,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/8).
Menurut Hestu, mekanisme yang berlaku agar zakat bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan, adalah adanya bukti pembayaran zakat yang dikeluarkan Baznas atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Ini berarti WP harus membayar ke lembaga yang sudah ditetapkan.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, saat WP mengisi SPT, di form sudah ada item soal zakat yang dibayarkan. Sehingga pengurangan penghasilan dengan zakat sudah simpel. “Siapapun yang mengisi SPT pasti menyadari ada komponen zakat yang dikurangkan dari penghasilan,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar