Pengusaha Ngaku Belum Diajak Bicara Kemenkeu

Rencana pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi bisnis online bikin bingung pengusaha e-commerce. Mereka minta pemerintah memperhatikan unsur keadilan.

CEO Blanja.com Aulia E Marin­to meminta, pemerintah jangan gegabah, tiba-tiba langsung menetapkan pajak aturan baru. Mumpung masih digodok, Ke­menterian Keuangan (Kemen­keu) seharusnya membahas hal ini bersama pelaku e-commerce supaya penerapannya tidak merugikan pihak tertentu.

“Kalau diberlakukan ini baru tahap awal, kami ingin Ke­menkeu mengajak kami dialog bisa dengan para perwakilan pelaku e-commerce atau bah­kan mengajak asosiasi (idEA),” ungkap Aulia kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Munculnya aturan pajak di­harapkan tidak merusak iklim bisnis digital yang lagi naik daun. Banyak pelaku usaha masih belum tahu secara detail mengenai pajak tersebut. “Kebi­jakan terkait pajak e-commerce nantinya harus dapat diaplikasi­kan sesuai porsinya,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha e-commerce nampaknya khawatir pajak tersebut dikenakan dengan nominal yang memberatkan mi­tra e-commerce. Apalagi pelaku usaha tengah menggandeng reseller atau penjual dari pelo­sok daerah. “Iya kami sedang gencar mengajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) go online dengan harapan masa depan UKM dapat lebih baik dan ber­tumbuh cepat,” jelas pria yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) ini.

Digital Public Relations Man­ager Blanja.com Rieka Han­dayani menyarankan, agar so­sialisasi pajak ini harus jor-joran dan detail agar mereka yang dikenakan pajak sadar. “Kami juga ingin agar pajak dari pe­merintah ini tidak dianggap be­ban,” kata Rieka kepada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, pemberlakukan pajak ini nantinya cukup diber­lakukan kepada mereka yang memang seharusnya dikenakan sesuai aturan yang berlaku. Pa­jak juga seharusnya bisa menjadi pendorong semangat berbisnis.

“Misalnya, jika transaksi UKM meningkat dan menca­pai nilai tertentu maka UKM mendapat potongan pajak,” pintanya.

CEO Bukalapak Ahmad Zaky mengaku, belum memahami tentang aturan pajak e com­merce yang diwacanakan Ke­menkeu. Apalagi aturan dan penerapannya seperti apa belum dijelaskan.

“Nggak ada sosialisasi saya nggak ngerti ini pajak yang mana. Kalau pajak PPh (pajak penghasilan), pajak pendapatan so far kami bayar tertib. Tapi apa ini pajak UKM-nya atau bagaimana. Takutnya pemerintah memperkenalkan pajak baru yang menurut saya perlu di-sounding,” tuturnya.

Pada intinya, Zaky mengaku, mendukung rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai upaya meningkatkan pendapa­tan negara. Namun, pemerintah harus bisa bijak dalam mengam­bil keputusan.

Jika pemerintah mengenakan pajak kepada transaksi online yang akan dibebani ke pelapak di e-commerce, dia ingin, agar pengenaanya juga menyeluruh ke media sosial. Sebab, banyak juga penjual online di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

“Takutnya efeknya enggak bagus untuk industri. Juga level playing field. Facebook ba­gaimana, Instagram bagaimana? Di sana banyak pedagang. Nanti kami bisa mati karena pedagang-pedagang ini bisa kabur ke me­dia sosial. Kecuali diterapkannya secara masif,” imbuhnya.

Ketua Bidang Pajak, In­frastruktur, dan Cyber Security dari idEA Bima Laga menga­takan, isu pajak e-commerce bukan isu baru. idEA sebenarnya telah berusaha menolak aturan tersebut dengan melakukan penelitian akademis dengan beberapa universitas.

“Sejauh ini, pemerintah masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2013 yang me­nyatakan kalau situs e-commerce seperti iklan baris misalnya, tetap diharuskan membayar pajak. Saat ini bahkan telah ada salah satu anggota kita yang dipungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meski masih menghadirkan beberapa layanan secara gratis,” tutur Bima.

Bima mengungkapkan, isu pajak sejak lama belum terjawab dalam Rancangan Peraturan Pe­merintah mengenai e-commerce yang saat ini tengah digodok. Kemenkeu diharapkan bisa mengeluarkan peraturan yang bijak dan tidak merusak iklim bisnis e-commerce.

Sumber : rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar