Eks PNS Pajak Tersangka Suap Penjualan Faktur Segera Disidang

Eks PNS Pajak, JJ, segera disidangkan dalam perkara dugaan suap penjualan faktur pajak. Berkas perkara kasus JJ sudah diterima jaksa Kejari Jaksel.

“Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama tersangka JJ,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

JJ merupakan mantan PNS Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan. Saat ini dia ditahan JPU Kejari Jaksel di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
“Tersangka JJ dilakukan penahanan oleh penuntut umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2017 sampai 18 September 2017,” ujarnya.

Warih mengatakan, selain dalam kasus dugaan suap, jaksa mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara TPPU ini masuk dalam satu berkas tindak pidana korupsi.

Sejumlah aset juga telah disita penyidik dari rumah hingga kendaraan karena uang dari hasil tindak pidananya diduga dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.

“Sama-sama korupsi dan TTPU-nya juga dilimpahkan. Yang sudah disita banyak, ada rumah sama mobil,” ungkap Warih.

Tersangka JJ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JJ diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjadi PNS bersama atasannya AP, mantan Kasubsi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat. Sementara itu, kasus AP masih dalam tahap penyidikan. Minggu depan AP akan diperiksa sebagai tersangka.

“AP sedang dalam proses penyidikan, minggu depan ada pemanggilan tersangka,” ujar Warih.

JJ ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Mei 2017. Dia disangka menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak melalui perantara.

“Ia diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain, di antaranya securiti perumahan, office boyKPP Madya, serta tukang jahit,” tutur Warih.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar