Jokowi Pangkas Izin Usaha dari Tahunan Jadi Cuma Hitungan Jam

Pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin berusaha. Dengan perpres tersebut, maka izin yang biasanya sampai bertahun-tahun akan diselesaikan dalam hitungan jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam perpres tersebut mengamanatkan pembentukan sistem untuk percepatan berusaha.

“Karena ini kalau kalian perhatikan ada unsur deregulasinya tapi banyak membentuk sistem, kelembagaan, IT, dan seterusnya,” kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Darmin menuturkan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mengurusi sembilan izin untuk investasi. Padahal, untuk izin investasi setiap sektornya berbeda-beda. Darmin bilang, ada sektor yang izinnya mencapainya 147 izin.

“Itu hanya sembilan izin, ini seluruh izin. Anda tahu izin berapa di satu sektor? Saya enggak usah bilang sektornya mana, tapi satu sektor bisa 147 izin baru bisa berusaha. Yang ada di BKPM baru sembilan. 147 itu jauh lebih susah dilaksanakannya,” jelas dia.

Dia menambahkan, 147 izin itu bisa mencapai lima tahun. “Selama ini bisa lima tahun,” ujar dia.

Darmin menuturkan, dengan perpres ini maka waktu perizinan akan dipangkas hingga hitungan jam. Memang, untuk memangkas waktu izin ini dilakukan secara bertahap.

“Kalau yang tahap pertama itu memang mungkin kalau yang 3-5 tahun bisa berkurang jauh. Mungkin beberapa bulan, 2-3 bulan. Tapi pada tahap kedua, itu hitungannya jam, sehari selesai. Tapi tahap dua. Kapan itu? Januari, Maret tahun depan,” tandas dia.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar