Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates menggelar penyuluhan kewajiban perpajakan bagi koperasi simpan pinjam di Kulonprogo.
Acara berlangsung selama dua hari, 5-6 September 2017 di Balai Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih.
Penyuluhan ini diikuti 134 koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam.
Kepala KPP Pratama Wates, Herlin Sulistiyarti mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberi edukasi dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) koperasi simpan pinjam dalam urusan perpajakannya.
“Dengan pengetahuan dan kesadaran ini, diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan WP koperasi dan meningkatnya penerimaan pajak secara keseluruhan,” jelas Herlin, Selasa (5/9/2017).
Kewajiban perpajakan koperasi menurutnya tidak jauh berbeda dengan kewajiban WP Badan yang meliputi pembayaran PPh Pasal 4 (2) PP No. 46 Tahun 2013, pelaporan SPT Masa PPh 21 dan PPh 25 serta pelaporan SPT Tahunan.
Namun, ada kekhususan pada kewajibannya untuk memotong PPh Pasal 4 (2) atas sisa hasil usaha dan bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota orang pribadi.
Hal ini menurutnya karena koperasi adalah badan hukum yang unik dan khusus.
“Karena kekhususan inilah kenapa pengurus koperasi kita undang. Diharapkan pengurus koperasi semakin memahami peraturan terkait perpajakan. Apa saja yang perlu dilaporkan selaku pengurus koperasi,” kata Herlin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo berharap melalui penyuluhan ini pengurus koperasi memiliki pemahaman memadai tentang perpajakan. Serta, menyadari posisinya sebagai wajib pajak.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar