Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis Rabu (30/8/2017) pengundangkan Perppu menjadi undang-undang tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2017 lalu dengan nomor lembar negara 190.
Adapun pengundangan tersebut dilakukan setelah DPR menyetujui meteri Perppu itu diterapkan untuk mendongkrak penerimaan pajak pemerintah.
Undang-undang itu merupakan regulasi primer sebagai persiapan assessment Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait implementasi automatic exchange of information atau AEoI.
Substansi UU No.9 Tahun 2017 tersebut mencakup keterbukaan akses informasi ke lembaga jasa keuangan. Sejumlah regulasi kerahasiaan di lembaga jasa keuangan yang menjadi penghalang Direktorat Jenderal Pajak dianggap tidak berlaku selama terkait dengan perpajakan.
Selain Undang-Undang, pemerintah juga tengah mengebut persiapan IT System tang rencananya akan dinilai oleh OECD dalam waktu dekat ini. Persiapan sistem teknologi dan informasi sudah mencapai 90%.
Sumber : bisnis.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar