Tak ada pajak baru bagi pebisnis online

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku tengah menyelesaikan kajian terkait peraturan baru pengenaan pajak transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Dalam kajiannya itu, Kemkeu memastikan tidak akan mengenakan jenis pajak baru bagi perdagangan di dunia maya ini.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, pemerintah hanya mencari mekanisme baru pelaporan dan pengenaan pajak untuk pelaku usaha e-commerce. Dengan begitu maka peraturan ini akan mencakup tata cara pemungutan pajak dari pengusaha e-commerce.

Menurut Suahasil, pemungutan pajak e-commerce harus dibuat berbeda dibandingkan transaksi perdagangan konvensional. Alasannya, modalitas transaksi e-commerce lebih banyak variasinya.

“Harus ada level of playing field antara e-commerce dan konvensional. Kalau konvensional kan hanya beli, bayar, barang diterima, tetapi kalau elektronik ada macam-macam. Ada yang tidak kirim barang fisiknya, tetapi kirim filenya (dalam bentuk virtual). Nah ini bagaimana memajakinya. Kami lihat kekhususannya,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (5/9).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan pajak e-commerce masih menggunakan pungutan pajak yang ada, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). PPN berlaku untuk semua produk yang dijual, sedangkan PPh hanya kepada pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Pemerintah juga akan mengubah skema pemungutan pajak yang ada selama ini, yakni self assessment sebab dinilai tidak efektif. “Banyak yang tidak mau lapor. Ini sedang dibikin konsep,” kata Hestu, Senin (4/9).

Namun dia belum bisa membeberkan skema baru ini karena masih dibahas. Dia berharap, aturan pajak e-commerce akan selesai pada akhir tahun ini. “Semoga akhir tahun selesai, September selesai,” kata Yoga.

Dia bilang pengaturan pajak e-commerce didasari oleh adanya equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional. “Kalau toko, kami bisa awasi langsung. Yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan,” ucapnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar