Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) meminta pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen terhadap para penulis. Pajak ini sama seperti PPh final yang dikenakan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Satupena Nasir Tamara mengatakan, selama ini pajak yang dikenakan kepada para penulis sangat memberatkan. Sebab menurut dia, para penulis tersebut dianggap sebagai orang kaya dengan penghasilan yang tinggi.
“(Pengenaan pajak) Sangat berat, kita dikenakan seperti orang kaya, padahal penulis itu penghasilannya seperti UMKM,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Dia menjelaskan, sektor UMKM dikenakan PPh final dengan tarif hanya 1 persen. Sementara para penulis dikenakan PPh dengan berbagai macam layer.
Nasir mengungkapkan, jika penghasilannya setahun mencapai Rp 50 juta, maka tarif PPh 5 persen, penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta tarif PPh-nya 15 persen. Kemudian untuk penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta tarif PPh-nya 25 persen dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarif PPh-nya 30 persen.
“Sedangkan ongkos dari penulis untuk membuat buku yang serius kan besar, dia harus research, harus beli buku karena perpustakaan Indonesia tidak bagus jadi buku-buku harus beli sendiri, harus mewawancarai narasumber, harus kunjungi suatu tempat sebagai tempat inspirasinya misalnya peristiwanya di Jogja, dia harus research ke Jogja, ongkosnya berapa,” jelas dia.
Oleh sebab itu, agar ada rasa keadilan bagi para penulis, dirinya meminta agar pemerintah juga menerapkan PPh final 1 persen kepada penulis. Sebab, mayoritas penulis juga memiliki penghasilan yang relatif kecil dan tergantung dari produktivitasnya dalam memproduksi buku.
“Iya (dikenakan PPh 1 persen), itu untuk rasa keadilannya, penulis kan juga bisa disebut profesi bebas, seperti pengacara dan dokter. Tapi kan pengacara dan dokter kan penghasilannya tinggi, sedangkan penulis umumnya penghasilannya UMKM. Kebanyakan bukannya di level menengah, tapi di level kecilnya. Di level menengahnya jarang,” tandas dia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar