Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan efisiensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk mewujudkan hal itu, KKP memutuskan untuk melakukan pensiun dini terhadap 1.000 pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengungkapkan pensiun dini atau yang disebut juga golden hand shakeini sudah disetujui Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan otoritas kepegawaian lainnya.
“Golden hand shake sudah disetujui. Penawaran pensiun ini dilakukan dalam rangka pengurangan dan perbaikan SDM di KKP,” jelas Susi di Kantornya, Kamis (14/9/2017).
Dia mengungkapkan, setidaknya akan ada 1.000 PNS di KKP yang akan ditawarkan pensiun dini. Susi juga memiliki kategori PNS yang akan ditawarkan pensiun dini.
Pertama, usia PNS yang akan terkena pensiun dini adalah di atas 50 tahun. Kedua, masa kerja PNS dengan usia 50 tahun tersebut sudah lebih dari 10 tahun.
Sementara pelaksanaan pensiun dini ini sendiri akan dilakukan mulai 2018 secara bertahap selama tiga tahun.
“Dengan begini, kemampuan yang lebih baik, jumlah sedikit berkurang, itu sesuai dengan spirit pemerintah menuju efisiensi dan peningkatan kualitas SDM,” tegas Susi.
Dengan kualifikasi yang sudah ditentukan, Susi memastikan akan membayarkan uang pesangon kepada para pegawainya. “Minimal nanti akan dapat Rp 200-300 juta, tergantung masa kerja,” tutup Susi.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar