Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Dinaikkan

Batasan bea masuk barang pribadi akan naik sekitar dua kali dari saat ini.

Kabar baik bagi anda yang suka berbelanja ke luar negeri. Pemerintah akan menaikkan batasan nilai barang pribadi hasil belanjaan dari luar negeri yang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Ketentuan yang berlaku saat ini, batasan maksimal belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pungutan bea masuk adalah US$ 250 per orang. Sedang batasan maksimal belanjaan satu rombongan keluarga yang bebas pungutan bea masuk adalah nilai US$ 1.000.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah akan menaikkan batasan tersebut. Usulannya, ketentuan bebas bea masuk untuk perorangan adalah belanjaan senilai maksimal US$ 500, dan US$ 2.000 untuk belanjaan satu rombongan keluarga.

Heru Pambudi menambahkan, selain menaikkan batasan barang pribadi yang bebas bea masuk dan pajak, Kemkeu akan menyederhanakan aturan bea masuk oleh-oleh pribadi ini yang tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2010. “Income masyarakat sudah baik, daya belinya meningkat jadi pasti akan menyesuaikan,” ujarnya Senin (18/9).

Dia berjanji pelonggaran bebas bea masuk dan pajak untuk barang pribadi ini dibuat secara cermat. Alhasil, revisi ini tidak menghambat bisnis pengusaha atau perajin di dalam negeri. Itu sebabnya, usulan kenaikan batas maksimal barang belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari bea masuk hanya naik dua kali lipat dari ketentuan saat ini. “Kalau 10 kali lipat kasihan industri dalam negeri. Apalagi tiket ke Singapura kan murah,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, aturan pembebasan bea masuk dan pajak barang pribadi yang berlaku saat ini relatif rumit. Hal itulah yang membuat banyak orang tak memahami, sehingga saat petugas menerapkan aturan terssebut, banyak yang terkejut.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berjanji akan merevisi PMK 188/PMK.04/2010 agar lebih sederhana. “Saya sudah intruksikan ke Dirjen Bea Cukai supaya aturan pembatasan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang atau WNI disederhanakan untuk merefleksikan kebutuhan hari ini,” tandas Sri Mulyani, kemarin.

Tak sesuai kondisi

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendukung revisi PMK 188/2010. Sebab menurutnya, batasan di aturan itu terlalu rendah sehingga tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Sudah tidak sesuai. Malah mendiscourage kelas menengah yang katanya didorong konsumsi,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey juga mengaku tak masalah dengan rencana itu. Dia yakin hal itu tidak akan merugikan pengusaha ritel di Indonesia. Yang penting ada sosialisasi agar tidak memicu kegaduhan.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar