Sri Mulyani Bantah Aturan Bea dan Cukai Diperketat

 

Sri Mulyani mengatakan, sistem database perpajakan Indonesia saat ini sudah membutuhkan pembaruan. Sebab, seiring berjalannya waktu, perkembangan di sektor perpajakan juga ikut meningkat.

“Ini hanya membahas bagaimana membuat peraturan perundang undangan yang bisa menuangkan kebutuhan untuk core tax system atau sistem database informasi perpajakan yang baik. Yang bisa memenuhi perkembangan perubahan yang yang terjadi dan akan datang,” ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).

“Seperti di ketahui jumlah pembayaran pajak lebih dari tiga kali lipat. Jumlah kantor-kantor pajak atau KPP maupun kanwil juga sudah meningkat dan tingkat registrasi pendaftar pajak dari pengelolaan datanya sudah membutuhkan upgrade,” sambungnya.

Tidak hanya menyasar dari sisi wilayah, kata Sri Mulyani, pihaknya juga menyasar data administrasi dari perpajakan yang juga kian meningkat. Perbaikan itu juga diharapkan dapat mendorong akurasi data perpajakan pemerintah.

“Terutama sesudah adanya anti automatic system information makin meluaskan pajak kita, dan bagaimana membuat sistem keseluruhan dari registrasi, pengisian SPT dan juga ada pembayaran pajak, auditing sampai bagaimana payment dan repayment kalau memang harus melakukan pengembalian. Jadi itu yang dibahas,” kata dia.

Aturan mengenai Core Tax System diharapkan segera dikeluarkan. Saat ini, pemerintah masih terus menggodok aturan tersebut agar tidak simpang siur nantinya.

“Kita bahas timelinenya bisa dilakukan segera karena sebelumnya sudah pernah dibahas dalam sidang kabinet sehingga inisiatif itu sudah disampaikan kepada pak presiden, wapres dan menteri terkait,” tutup mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sumber : jawapos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar