Pemerintah Jokowi-Jk tengah membahas persiapan implementasi core tax system atau sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan reformasi perpajakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, core tax system semakin dibutuhkan di Indonesia di tengah meningkatnya jumlah wajib pajak. Beberapa hal yang akan diatur dalam core tax system ini adalah integrasi kantor-kantor pelayanan pajak dalam satu sistem teknologi informasi.
“Seperti diketahui jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat. Jumlah dari kantor-kantor dari Ditjen Pajak, KPP maupun kanwil juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi pembayar pajak dan pengelolaan dari datanya itu semakin membutuhkan suatu upgrade dari sistem,” ujar Sri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan core tax system juga merupakan bagian dari pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Bahasannya bagaimana kami bisa buat perundang undangan yang bisa tuangkan kebutuhan bangun core tax system atau sistem IT perpajakan yang baik. Nantinya bisa memenuhi perkembangan yang sekarang ini terjadi dan yang akan datang terutama sesudah nanti adanya AEoI, sesudah kami perluasan data based, tax payer kita,” jelasnya.
Pembahasan mengenai core tax system ini diharapkan dapat selesai secepatnya. Paling lama pembahasannya akan rampung pada bulan Oktober. “Tadi timelinenya diharapkan bisa segera karena sudah dibahas di sidang kabinet. inisiatif itu sudah disampaikan ke Presiden dan Wapres. Inisiatif sudah dibuat drafnya, Oktober mungkin (selesai),” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar