Melalui kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa ini diharapkan 47 desa di Balangan segera menyelesaikan pembayaran pajaknya.
Karena ada sanksi yang cukup berat bagi desa jika kewajiban pembayaran pajak tak diselesaikan.
Kasi Datun Kejari Balangan, Januar Hapriansyah, SH.MH dalam penyampaian materinya pelanggaran hukum pajak dalam pasal 39 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja, tidak menyampaikan surat pemberitahuan akan ada sanksi.
“Yaitu sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahu dan denda (4) empat kali pajak terutang,” ujarnya.
Oleh karena ia mengharapkan kewajiban pembayaran pajak ini segera diselesaikan.
Sementara itu, Bambang dari kantor perpajakan mengatakan bahwa anggaran pendapatan negara salah satunya terbesar dari pajak.
“Selain belum bayar, desa juga banyak yang belum melaporkan,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar