Begini Alur Penarikan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Pesawat

Pemeriksaan barang-barang penumpang dengan menggunakan sinar X di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat yang bepergian ke luar negeri memperhatikan secara seksama aturan bea masuk dan pajak impor, khususnya mereka yang membawa barang bawaan saat kembali ke Indonesia.

Batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Penumpang, saat ini sebesar 250 US$ (sekitar Rp 3,3 juta) per penumpang, atau  1.000 US$ (sekitar Rp 13,2 juta) per keluarga.

“Paling tidak penumpang paham dulu. Aturannya bisa dimengerti saat mengisi Customs Declaration (CD), yaitu formulir pemberitahuan barang impor yang dibawa,” ujar Kepala Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro, saat ditanyai Tempo di gedung pusat DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 18 September 2017.

Dengan CD, kata Deni, penumpang bisa melaporkan bawaan yang harganya melebih nilai batas bea masuk. Di bandara tertentu, pelaporan pun bisa dilakukan secara lisan kepada pejabat bea cukai yang berjaga.

Petugas pun masih akan memastikan jenis barang penumpang yang bersangkutan.
Aturan bea masuk, dalam hal ini hanya dikenakan pada barang milik pribadi. Adapun barang yang dibawa dengan tujuan dagang harus diurus dengan izin khusus, berupa Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Kepala Seksi Impor Kantor Pusat DJBC Anju Hamonangan Gultom mengatakan tarif bea masuk untuk barang pribadi yang harganya di atas 250 US$, masih mendapat potongan. Hitungannya adalah nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang dibebaskan dari bea masuk. “Jadi semisal membawa sebuah ponsel nilainya 1000 US$, akan dipotong 250 US$. Sisa 750 US$ itu yang akan dikenai bea masuk,” kata dia.

Namun, hal itu tak berlaku bagi barang yang dikirimkan melalui pos, sebelum atau sesudah kedatangan penumpang sebagai pemiliknya. “Untuk barang awak sarana pengangkut, nilai pabeannya penuh tanpa dikurangi.”

Anju memastikan barang pribadi penumpang yang terkena bea masuk akan dilepas setelah diurus Petugas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Fase itu terkait penghitungan besar biaya masuk barang yang harus disetorkan.

“Jadi setelah pemberitahuan melalui CD, petugas menghitung biaya pabean, (nilai barang) dikalikan kurs. Nanti diterbitkanlah billing (bukti penagihan), lalu bisa transfer melalui ATM atau mesin khusus,” tuturnya.

Pemerintah pun menyediakan sistem Ekspor Sementara bagi penumpang yang membawa barang mahal ke luar negeri. Hal ini pun untuk mencegah kekeliruan yang berujung pada pemungutan bea masuk terhadap barang lokal.

Dokumen Ekspor Sementara itu bisa diurus dan digunakan di sejumlah bandara internasional di Indonesia. “Jika ada informasi bahwa barang itu lokal, petugas tak akan pungut (bea masuk) berapapun nilainya, karena itu bukan barang impor,” kata Anju.

Penjelasan mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri bisa dilihat di website resmi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, beacukai.go.id, atau ditanyakan ke Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Sumber : tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar