
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengadakan talk show dengan topik “Direktur Jenderal Pajak & Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Mendengar dan Menjawab”. Adapun acara ini diharapkan mampu mencari solusi atas permasalahan perpajakan yang dihadapi dunia usaha dan menciptakan keleluasaan dalam kebijakan fiskal agar mampu mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para pengusaha. Beberapa diantaranya menggunakan momen talk show ini untuk mengutarakan hambatan-hambatan dari sisi regulasi yang mereka temui di lapangan.
Alex, peserta talk show yang juga merupakan pengusaha yang bergerak di sektor garmen dan tekstil, mengeluhkan masih sangat lamanya proses perizinan untuk melakukan impor.
“Kita mau urus surat API (Angka Pengenal Importir) itu susahnya setengah mati,” ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Kepada Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Bea Cukai, Heru Prambudi, dia menyampaikan proses perizinan impor yang ditempuh memakan waktu lama, padahal usahanya memerlukan izin dalam tempo yang lebih cepat.
“Contohnya begini, Surat API itu kita sudah urus dari tiga bulan lalu. Kita diping-pong. Saya suruh staf saya ke Bea Cukai. Dari Bea Cukai dilempar ke Kemendag. Harus minta bla, bla, bla begitu,” keluh Alex.
Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah sebagai regulator dapat mengambil kebijakan yang juga dapat mengakomodasi kebutuhan para pengusaha.
“Bisa enggak dibuat saja satu pintu. Jadi kita pengusaha tidak diping-pong. Jadi kita jelas. Bikin surat ini, syaratnya ini,” ujar dia.
Menanggapi keluhan ini, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan pihaknya tentu akan melakukan berbagai perbaikan kebijakan agar dapat mengakomodasi kebutuhan para pengusaha apalagi yang mau taat pada peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Ke tekstil sama dengan besi dan baja. Yang impor bagaimana yang mau legal tentunya kita akan buat cepat,” tandas Heru.
Untuk diketahui, Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar