Cara Pajak Mengejar Setoran Meresahkan

Pebisnis menilai, PP No 36/2017 berpeluang disalahgunakan aparat pajak

JAKARTA. Kalangan pengusaha dan  peserta pengampunan pajak ( tax amnesty ) tengah jeri. Sumber kecemasan mereka adalah Peraturan Pemerintah PP No.36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Mereka khawatir, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan memanfaatkan beleid ini untuk main hakim sendiri demi mengeruk pajak. Maklum, Pasal 5 PP 36/2017 menyatakan, nilai harta bersih bisa dikenai pajak plus denda berdasarkan temuan atau pemeriksaan aparat pajak.

Padahal, selama ini wajib pajak sudah melaporkan harta, baik saat mengikuti amnesti pajak maupun dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan self assessment. “Kami lihat ada potensi dispute,” ujar Rosan Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada KONTAN, Rabu (20/9).

Rosan khawatir, pasal ini bisa memicu persekongkolan yang merugikan wajb pajak. Tanpa dasar penghitungan yang jelas, petugas pajak bisa sewenang-wenang mencari-cari kesalahan wajib pajak. “Waktu amnesti pajak pakai prinsip self assessment. Tapi PP 36/2017 ditentukan oleh petugas pajak. Perbedaan ini harus dijembatani, harus ada kepastian dasar perhitungan nilai harta,” tandas dia.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo juga mempertanyakan sumber database aset wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak. Sebab database yang dimiliki kantor pajak hanya bersumber dari SPT Tahunan dan surat pernyataan harta (SPH) saat amnesti pajak.

Sebab, bank dan lembaga keuangan lainnya baru menyerahkan data nasabahnya pada Februari 2018. “ Kalau dari AEol (Automatic Exchange of Information), baru diperoleh setelah September 2018,” ujarnya, Kamis (21/9).

Menghadapi reaksi keras dan tentangan dari berbagai kalangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, aparat pajak tidak akan ada penyalahgunaan atas PP 36/2017. “ Petugas pajak akan bekerja professional dan tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi,” kata Hestu.

Untuk mencegah penyelewengan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal. Masyarakat juga bisa mengawasi dengan melaporkan petugas pajak nakal ke whistleblowing Kemkeu dan Kring Paja 1500200.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar