Revisi Batasan Bea Masuk Barang Penumpang Dikaji

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih mengkaji revisi batasan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk siap kedatangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, sejauh ini batasan tersebut dilihat belum mendesak untuk diubah. Namun, demikian, masukan dari berbagai pihak sudah ada. “Kami harus hati-hati, jangan sampai sinyalnya malah pemerintah buka keran impor,” kata Nasruddin, Rabu (27/9).

Menurut Nasruddin, kajian dari perubahan batasan ini mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya adalah dari sisi kepraktisan apabila batasan baru tersebut diterapkan di lapangan nanti.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar