Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran PBB P2 dikenakan sanksi berupa denda sebesar dua persen dari jumlah pajak yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut dikenakan sampai dua tahun ke depan jika yang bersangkutan tak jua membayar pajak.
Kepala BKAD Gunungkidul, Supartono mengatakan, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan sanksi denda sebesar dua persen dari pokok pajak.
Penerapan sanksi atau denda sebesar dua persen ini akan dikenakan setiap bulan dan terakumulasi hingga 24 bulan ke depan.
“Kami lakukan tindakan tegas. Sanksi sebesar dua persen setiap bulan jika semakin terlambat maka akan semakin besar dendanya,” ujarnya.
Supartono pun meminta agar para wajib pajak bisa membayar tepat waktu, agar tak dikenakan sanksi. Ia pun berharap masyarakat membayar PBB untuk mendukung pembangunan Gunungkidul.
“PBB ini masuk Pendapatan asli daerah, dengan begitu maka pembangunan dapat berjalan. Oleh karena itu agar masyarakat dapat sadar dengan kewajiban melakukan pembayaran PBB,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar