Pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) seringkali menerima pertanyaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 terhadap transaksi emas. Padahal aturan ini ternyata sudah lama diberlakukan.
Pengenaan pajak terhadap emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. 010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Akhirnya pihak Antam mengeluarkan pemberitahuan lewat selembar kertas yang dipajang pada setiap kantor cabang.
“Disampaikan via pemberitahuan karena suka ada yang tanya-tanya dan dijelaskan secara verbal terus-terusan rasanya kurang pas. Makanya kita announce seperti itu,” kata Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito kepada detikFinance, Rabu (4/10/2017).
Dalam pengumuman tersebut, tertera sangat jelas jenis pajak yang diberlakukan. Kemudian tarif pajak untuk konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45%. Sementara yang tidak, akan dipungut pajak 0,9%.
Hal lain yang disampaikan dalam pengumuman tersebut yaitu, bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
“Pada prinsipnya hal tersebut adalah himbauan kepada seluruh buyer emas dalam rangka memberikan kontribusi kepada negara via pembayaran pajak atas pembelian emas di Logam Mulia,” pungkasnya.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar