Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengaku telah menyiapkan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-Commerce di Indonesia.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan pengenaan pajak yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) diramalkan terbit pekan depan.
“Mudah-mudahan ya. Enggak bulan-bulan ini juga. Minggu depan lah kalau bisa,” kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Ken menyebutkan, aturan pengenaan pajak bagi pelaku digital ekonomi ini akan mengatur mengenai tata cara siapa yang menjadi pemungut pajak dan siapa yang menjadi pembayar pajak.
“Banyak, tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu aja. Dipungutnya berapa, rate-nya berapa. Itu ada semua,” ungkap dia.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan penerbitan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-Commerce di Indonesia.
Dia lebih memilih angkat suara jika aturan tersebut benar-benar sudah diterbitkan oleh pemerintah.
“Ya nanti kalau sudah selesai kami sampaikan dan dijelaskan. Nanti kalau sudah dipresentasikan ke masyarakat, apa tujuannya nanti kami sampaikan,” tukas dia.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar