Penjelasan Beli Emas Batangan Dikenakan Pajak

Tampilan situs logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sedikit berbeda dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Namun, perubahan itu bukan perubahan tampilan situs semata melainkan adanya berita berjalan yang berisi informasi mengenai pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017.

“Sesuai PMK No.34/PMK.10/2017 penjualan emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan buy back di atas Rp10 juta dikenakan pajak 1,5 persen. Tarif pajak berlaku kelipatannya untuk yang tidak memiliki NPWP,” tulis pengumuman di situs logam mulia milik Antam itu, di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Jika dirinci maka mereka yang hendak membeli emas batangan maka sudah termasuk PPh 22 yang sebesar 0,9 persen. Namun, pengenaan akan lebih rendah jika seorang pembeli menyertakan NPWP yakni hanya 0,45 persen. Buy back di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, tapi akan lebih tinggi menjadi tiga persen jika tanpa NPWP.

Adapun langkah ini dinilai dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari aspek pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang terus memaksimalkan sejumlah upaya guna mencapai target penerimaan pajak hingga 100 persen. Pajak ini nantinya untuk mendukung laju perekonomian.

Jika menilik aturan tersebut maka ada perbedaan perlakuan bagi warga yang memiliki NPWP dan tidak memiliki. Tidak ditampik, kondisi tersebut bisa memberikan pengaruh tersendiri terhadap minat pembelian emas. Namun, penggunaan NPWP akan memudahkan aparat pajak mengetahui lebih rinci atas aset-aset yang dimiliki wajib pajak,

Sementara itu, DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga akhir Juli 2017 mencapai sebesar Rp601,1 triliun atau 46,8 persen dari target yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBNP) 2017. Adapun capaian tersebut mengalami pertumbuhan sebanyak 12,4 persen secara tahun ke tahun.

Jika tanpa pajak penghasilan migas maka penerimaan pajaknya hanya Rp569,4 triliun atau 45,9 persen dari target APBNP yakni dengan pertumbuhan pajaknya hanya 10,3 persen. Artinya, penerimaan PPh migas menyumbang Rp31,7 triliun.

Sedangkan untuk penerimaan PPh non migasnya sebesar Rp336,1 triliun atau 45,3 persen dari target, atau tumbuh 8,7 persen year on year. Untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp228,7 triliun atau 48,1 persen dari target APBNP atau tumbuhan 13,4 persen.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar