Begini Cara Pemerintah Tentukan Potensi Pajak e-Commerce

Pemerintah sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku bisnis digital atau e-commerce. Lalu bagaimana caranya menilai bisnis perusahaan e-commerce?

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan pihaknya akan mendeteksi nilai transaksi online melalui jasa kurir yang ada, sehingga bisa memperoleh data yang sebenarnya.

“Gampang kan kalau e-commerce kalau dikirimkan manual, lewat kurir. Jadi gampang,” ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (5/10/2017).

Dia menjelaskan pengenaan pajak akan dibebankan pelaku usaha e-commerce, bukan kepada pembeli.

“Pemungutan diberikan kepada yang punya aplikasi, ini gampang kok, enggak sulit. Ingat ya transaksi online bukan objek baru, tapi objek pajak lama yang belum terpajaki karena online,” imbuhnya.

Ken menambahkan, pengenaan pajak e-commerce bukan berarti pihaknya mengejar setoran, tapi sebagai penegakan keadilan atas pengenaan pajak.

“Semua pajak harus adil, untuk semua pihak. Hasilnya untuk semua pihak juga. Oleh karena itu semua pihak harus bayar pajak,” tutur Ken.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar