10 Tahun, Investasi Bodong Telan Dana Masyarakat Rp 105 T

10 Tahun, Investasi Bodong Telan Dana Masyarakat Rp 105 T

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam Tobing menjelaskan sepanjang 2007-2017, sebanyak Rp 105,81 triliun dana masyarakat hilang karena investasi bodong. Jumlah tersebut diduga masih terus bertambah menyusul ada masyarakat yang tidak melaporkannya ke OJK atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Kebanyakan korbannya itu menengah dan menengah ke bawah,” ujar Tongam saat jumpa wartawan di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Adapun modus yang dilakukan pelaku investasi bodong dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan sistem multi-level marketing (MLM). Untuk sistem imbal balik, Tongam menjelaskan, pelaku biasanya menawarkan komisi yang besar dalam waktu singkat. Seperti menawarkan keuntungan 1 persen setiap hari yang dilakukan Dream for Freedom (D4F). Kerugian masyarakat karena investasi bodong DAF mencapai Rp 3,6 triliun.

Sedangkan untuk sistem MLM, yang bentuknya rekrutmen hingga membentuk piramida, seperti yang terjadi di Koperasi Pandawa. Koperasi ini merugikan masyarakat hingga Rp 3 triliun setelah diputus rantai rekrutmennya oleh OJK.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, sepanjang 2017 ada 48 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dihentikan OJK. Meski demikian, tidak semuanya dihentikan, ada juga yang dibimbing agar menjadi legal dan mengikuti peraturan. “Ada 12 yang kami coba bantu agar legal,” katanya.

Ia mengklaim hingga saat ini ada 38 tim kerja Satgas OJK di daerah untuk merespons laporan masyarakat.

OJK saat ini sudah membuat situs berbasis aplikasi dan website. Di sana, masyarakat bisa melihat Investor Alert Portal OJK atau portal investor yang perlu diwaspadai.

Masyarakat yang merasa dirugikan investasi bodong atau mengetahui praktik tersebut, diharapkan melaporkannya melalui 1500-655 atau e-mail konsumen@ojk.go.id. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Satgas Waspada Investasi, dan lembaga yang bersangkutan akan dipanggil untuk diproses lebih lanjut.

Sumber : tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar