
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat peningkatan penerimaan dari industri jasa kurir. Hal ini menjadi dasar keyakinan DJP bahwa daya beli masyarakat tidak turun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, berdasarkan data DJP, pada September terjadi peningkatan signifikan pada pajak atas jasa kurir mencapai 130 persen.
“Pajak atas jasa kurir itu naik 130 persen bulan September,” ungkapnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Maka dari itu, Ken yakin sebenarnya daya beli masyarakat tidak menurun. Yang terjadi adalah bergesernya gaya belanja masyarakat dari konvensional ke online.
“Bukan daya beli yang turun, yang berubah adalah tata cara pembayaran. Dulu pergi ke mal, sekarang online,” kata dia.
Ken menyampaikan bahwa data peningkatan pajak jasa kurir tersebut menunjukkan bahwa perlu analisa yang lebih jauh dalam mengamati pola belanja dan daya beli masyarakat.
“Beli bisa online tapi ngirim barang tidak bisa online. Oleh karena itu, ada beberapa jenis usaha yang sekarang ini kelihatannya menurun padahal tidak,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar