Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto berharap pajak perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) tidak berdampak negatif terhadap iklim usaha sektor ini. Dia juga meminta penerapan pajak jangan sampai mematikan industri e-commerce.
Apalagi, dia menuturkan, pelaku usaha e-commerce kebanyakan pengusaha perorangan yang baru merintis. Dia menilai, harus ada kebijakan pajak yang berbeda untuk e-commerce, tidak dapat disamakan dengan bisnis konvensional atau offline.
“E-commerce itu early industry yang baru tumbuh dan berkembang, sehingga jika dikenakan pajak harus berbeda, tidak bisa dipukul rata dengan yang offline. Apalagi, banyak usaha kecil menengah dan perusahaan perorangan yang terlibat di sektor ini,,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut dia, pengenaan pajak terhadap e-commerce perlu diterapkan secara sederhana tanpa mematikan semangat industri. Saat ini, banyak inudstri kecil dan menengah yang menggantungkan bisnisnya dengan menjalin kemitraan dengan e-commerce. “E-commerce harus tetap bisa menjadi sumber penciptaan entrepreneurship dan lapangan kerja yang kuat,” kata dia.
Regulasi pajak e-commerce rencananya terbit pekan ini. Beleid itu akan mengatur mulai dari tata cara pembayaran hingga tarif pajak.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar