Pemerintah telah menetapkan pengenaan pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22), yaitu sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli tidak memiliki NPWP maka besaran pajak yang dikenakan sebesar 0,9 persen untuk pembeli emas batangan.
Pembebanan pajak pembelian emas batangan ini otomatis membuat harga pembelian emas jadi lebih mahal. Bagi penyuka emas batangan sebagai medium investasi atau menabung kebutuhan hari depan, pembebanan pajak berarti modal investasi yang harus dikeluarkan jadi lebih besar.
Belum lagi saat merealisasikan keuntungan investasi emas (capital gain), penjual akan dikenakan pajak penghasilan dari keuntungan penjualan emas. Mengetahui beban pajak atas produk-produk investasi bisa membantu menghitung lebih cermat apakah pilihan investasi sudah tepat atau tidak.
Selain pajak emas, ada banyak pajak yang dikenakan pada berbagai macam pilihan investasi. Ada pula yang tidak dibebani pajak sama sekali.
Dikutip dari HaloMoney, berikut informasi pajak dari sejumlah instrumen investasi. Harapannya investor bisa memilih instrumen mana yang paling tepat.
1. Deposito bank
Deposito bank sebenarnya kurang tepat disebut sebagai produk investasi. Sebab, imbal hasilnya seringkali rendah dan tidak mampu melawan inflasi.
Namun, ada beberapa bank yang menyediakan produk deposito dengan imbal hasil cukup bagus sehingga masih laik dikelompokkan dalam golongan produk investasi berimbal hasil tetap.
Nah, bila simpanan ditempatkan di deposito bank, maka akan terkena pajak deposito sebesar 20 persen dan sifat pajak depsoito ini adalah pajak final. Sehingga, imbal hasil atau bunga yang didapatkan adalah bunga bersih.
2. Obligasi ritel/Sukuk ritel
Produk investasi surat utang atau biasa disebut obligasi atau sukuk, membebankan pajak bunga 15 persen. Sebagai contoh, obligasi yang memberikan imbal hasil sekitar 10 persen, maka bunga bersih yang diterima adalah sebesar 8,5 persen.
3. Saham
Investasi di saham juga tidak bebas pajak. Setiap transaksi penjualan saham atau pengalihan mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha akan dikenakan pajak sebesar 0,1 persen.
4. Properti
Investasi pada properti apakah itu tanah, rumah atau apartemen, atau ruko akan dikenakan beberapa jenis pajak. Yaitu pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai peralihan.
Kemudian, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi, pajak barang mewah bila nilai properti dibeli memenuhi kriteria barang mewah.
Sedangkan sebagai penjual properti akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi. Penjual juga harus menanggung pajak bumi dan bangunan. Adapun bila menyewakan tanah atau bangunan, maka pemilik properti juga dikenakan pajak sebesar 10 persen.
5. Simpanan di koperasi
Anggota koperasi yang menempatkan simpanan maka bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada para anggotanya akan terkena pajak. Pajak yang dibebankan sekitar 10 persen.
6. Dividen
Ketika suatu perusahaan menyebar dividen pada pemilik saham, penerima dividen akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai dividen yang diterima sebagai wajib pajak pribadi.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar