Hampir Rampung, Pajak Gross Split Masih Terkendala Dua Poin

Ilustrasi

Pajak untuk skema kontrak blok migas gross split diklaim hampir rampung. Hanya saja, masih ada dua poin utama yang mengganjal finalisasi tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, dua poin itu merupakan bentuk dari keinginan para kontraktor migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA).

“Hanya tinggal dua poin lagi yang belum. Loss tax carry forward dan indirect tax,” ujarnya dalam diskusi dengan wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta (13/10).

Arcandra menjelaskan dalam poin loss carry forward, para kontraktor meminta perlakuan pajak yang berbeda dengan aturan pajak yang berlaku selama ini. Di kontrak baru nanti para pelaku usaha berharap mendapatkan fasilitas pengurangan pajak bisa lebih lama atau lebih dari lima tahun seperti yang berlaku sekarang ini.

Penyebabnya, proses dari kegiatan eksplorasi sampai dengan Plan of Development (PoD) membutuhkan waktu 10 tahun.

“Jadi dari eksplorasi hingga menyemburkan minyak membutuhkan waktu bisa sampai 15-17 tahun. Padahal ada cost lainnya yang diminta sebagai pengurang pajak,” jelas dia.

Sementara untuk indirect tax, adalah pajak yang harus dibayarkan kontraktor. Aturan dari pajak ini masih terus dalam pembahasan.

“Kalau pajak tidak langsung kaya pajak daerah, PBByang lain-lain bagaimana treatmentnya PP 27 pajak selama masa exploitasi dapat diberi insentif berdasarkan keekonomian, di gross split kita mau memastikan itu,” tambahnya.

Arcandra berharap beleid ini bisa rampung sebelum penyerahan dokumen lelang wilayah kerja (WK). “Sebelum 20 November diharapkan sudah keluar (PP) nya,” pungkasnya.

Sumber : jawapos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar