
Artis Syahrini tak henti-hentinya membetot perhatian publik. Bukan semata karena namanya disangkut-pautkan dengan pemeriksaan kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel, tetapi karena ia membeberkan penghasilannya yang fantastis dari meng-endorse produk melalui akun instagramnya dan sebagai ikon atau brand ambassador.
Betapa tidak, untuk sekali posting produk di akun instagram, pelantun lagu Maju Mundur Cantik itu mengaku meraup Rp 100 juta per posting. Sedangkan sebagai ikon atau brand ambassador suatu produk, ia bisa menangguk uang hingga Rp 1 miliar.
Bahkan, menurut pengacara Syahrini, Hotman Paris Hutapea, jika digabungkan dengan biaya endorsedan honor sebagai ikon, mantan rekan duet menyanyi Anang Hermansyah itu bisa mengeruk sekitar Rp 3,2 miliar.
Topik perbincangan berlanjut tidak saja pada penghasilan yang diraih Syahrini, tetapi juga para selebriti Instagram atau yang dikenal dengan istilah selebgram.
Tak hanya publik, hal itu juga tak terlepas dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Syahrini sebagai selebgram tentu tak bisa lepas dari kewajiban dia untuk membayar pajak.
Berdasarkan undang-undang perpajakan, seluruh penghasilan yang diperoleh setiap warga negara Indonesia (WNI) harus dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Sudahkah para selebgram membayar pajak atas penghasilannya itu?
Para selebgram bisa berkilah belum tahu penghasilannya terkena pajak. Bisa pula mereka sejatinya sengaja mungkir membayar pajak.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar