Pungutan agresif pemerintah daerah ancam kinerja setoran pajak

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan basis pajak daerah hingga saat ini masih sangat terbatas. Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah tercatat masih berkisar 24,2 persen.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 24,2 persen terhadap Pendapatan Daerah,” ujar Yustinus di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu (12/10).

Yustinus mengatakan rendahnya kontribusi tersebut tidak jarang membuat pemerintah daerah harus terus berupaya menggenjot penerimaan melalui PAD. Beberapa hal yang dilakukan dengan menambah jenis pungutan atau meningkatkan tarif pungutan.

“Hal ini berimplikasi pada berlomba-lombanya daerah, menambah jenis pungutan atau meningkatkan tarif pungutan untuk meningkatkan PAD, yang dapat berujung pada pungutan daerah yang bermasalah,” jelasnya.

Namun demikian, Yustinus menegaskan upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara hati-hati supaya tidak berdampak besar pada merosotnya kepastian pajak (tax certainty). Selain itu, upaya tersebut juga harus dipastikan tidak menyimpang dari asas dan praktik pemungutan pajak yang baik.

“Harus hati-hati terutama dampaknya terhadap tax certainty karena kepastian itu harus dijaga. Jangan sampai memunculkan ketidakadilan,” jelasnya.

Yustinus menambahkan pemahaman pejabat daerah dan petugas pajak daerah terhadap konsep pemungutan pajak daerah juga harus terus ditingkatkan. “Pemahamannya harus ditingkatkan dan pengawasan terhadap pemungutan pajak daerah seringkali menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat juga harus diawasi,” tandasnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar