Mekanisme DJP Memungut Pajak

Pendapatan para selebgram selama itulah yang luput sebagai sumber pajak. Bisa jadi ada selebgram yang memang tak tahu bahwa pendapatan mereka perlu dilaporkan dipotong pajak. Tapi, bisa jadi pula mereka tahu, tetapi ada yang tetap tidak mau melaporkannya.

“Potensi pajak dari aktivitas bisnis di medsos begitu besar. Itu jika merujuk data bahwa Indonesia masuk dalam 5 besar negara yang paling sering menggunakan Instagram sebagai akun bisnis. Kini tinggal bagaimana cara dan mekanisme DJP memungut pajaknya,” ujar pengamat pajak Ronny Bako.

Menurut Ronny Bako, metode pembayaran para selebgram tidak bisa semata mengandalkan metode self-assessment. Jika metode itu yang diterapkan, berarti selebgram selaku WP harus menghitung, melaporkan, dan membayar kewajibannya sendiri. Hasilnya belum tentu optimal.

“Harus ada kombinasi. Pajak sebaiknya dipotong langsung oleh pihak perusahaan yang memberikan jasa kepada selebgram. Sedangkan untuk penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, selebgram harus melaporkan sendiri penghasilan itu dalam SPT. Yang paling penting, selebgram yang tidak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus dikenai pajak lebih besar dibanding yang punya NPWP,” papar Ronny Bako.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar