Ekspor Impor Tak Pakai USD

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap dollar Amerika Serikat, Bank Indonesia (BI) mulai tahun depan membolehkan pengusaha menggunakan mata uang lokal dalam transaksinya dengan Malaysia dan Thailand. Penggunaan mata uang lokal itu dilakukan dalam transaksi ekspor dan impor antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19//PBI/2017 yang diundangkan 6 Oktober 2017 dan berlaku mulai 2 Januari 2018. PBI ini merupakan tindak lanjut pennadatanganan Memorandum o Understanding (MoU) antara BI dengan Bank of Thailand and Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016. “Penyelesaian transaksi perdagangan internasional ketiga negara bisa mengunakan rupiah, ringgit, dan baht,” terang Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat dalam keterangan resmi, Senin (16/10). Untuk itu BI dan bank sentral mitra akan menunjuk bank sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD). Bank ini akan memfasilitasi pebayaran dari eksportir dan importir dengan mata uang lokal masing-masing negara.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar