Pelaku e-commerce meminta pemerintah untuk membuka dialog sebelum memberlakukan aturan baru tentang pajak. Mereka meminta agar aturan pajak yang akan diterapkan ke e-commerce menggunakan prinsip keadilan.
CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, mengatakan sejak awal pihaknya tidak pernah meminta perlakuan khusus mengenai pajak. Meskipun demikian, sebanyak dua juta pelaku usaha yang ada di situs jual belinya tidak hanya menjual barangnya di Tokopedia namun juga tempat lain.
Dirinya tidak bisa mengaktegorikan apakah pelaku usaha itu tergolong usaha kecil, menengah atau besar. Sementara untuk UMKM kan sebenarnya ada perlakuan pajak yang berbeda.
“Tokopedia hanya memiliki satu kanal penjualan saja. Nanti bagaimana perlakuannya? Ini berarti mengandalkan kejujuran dari pelaku usaha,”ujar dia saat seremonial penandatangan kerja sama dengan JNE di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Selain itu, Willian juga mempertanyakan apakah aturan pajak itu hanya diterapkan pada situs toko penjualan yang tercatat atau menyeluruh.
“Jika pada e-commerce yang tercatat seperti Tokopedia diberlakukan, bagaimana dengan di Sosial Media? Bila tidak adil bisa saja pelaku e-commerce lari ke sosial media. Padahal untuk kami menginvestasikan dana yang cukup besar untuk memformalkan perangkat e-commerce,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya dan asosiasi e-commerce terus berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah. Namun saat ini komunikasi tersebut belum terjalin dengan rutin. “Melakukan dialog tidak hanya bisa dengan satu pemain karena pasti setiap pemain punya kepentingan berbeda,” kata dia.
Penjualan masih satu persen
Di lain pihak, Tokopedia juga terus melakukan upaya untuk mendorong e-commerce di masyarakat Indonesia. Seperti diketahui, saat ini penjualan e-commerce di Indonesia masih berkisar satu persen.
Hal itu salah satunya disebabkan karena baru 36 persen masyarakat dewasa Indonesia yang sudah memiliki akun bank. Oleh karena itulah Tokopedia bersama dengan JNE melakukan kerjasama dalam bentuk layanan tunai.
Dengan layanan ini, pembeli Tokopedia dapat melakukan pembayaran tunai di 200 kantor perwakilan JNE di seluruh Indonesia.
“Program ini bukan berarti bertentangan dengan gerakan non tunai yang sedang digenjot oleh pemerintah. Kami ingin mengubah habit masyarakat dulu untuk membeli online, setelah itu harapannya masyarakat yang sudah terbiasa akan mengetahui bahwa belanja online akan lebih mudah jika menggunakan non tunai,”ujar dia.
Sementara itu Presiden Direktur JNE, M. Feriadi mengatakan, akan ada promo berupa gratis biaya admin bagi 50.000 transaksi yang melakukan pembayaran Tokopedia di kantor-kantor perwakilan JNE dis eluruh Indonesia. Promo berlaku mulai 17-30 Oktober 2017.
Sumber : pikiran-rakyat.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar