Pelaku e-commere mengaku tidak keberatan dengan adanya rencana penerapan pajak e-commerce yang diwacanakan oleh Pemerintah. Namun mereka mengharapkan pemberlakuan pajak bagi e-commerce tidak memberatkan industri, terutama UMKM.
“Kami berharap ada komunikasi antara pajak dengan pelaku industri sehingga ditemukan rumusan pajak yang tepat sasaran dan tidak membunuh pelaku industri,” ujar CEO Tokopedia, William Tanujaya, di Kantor Pusat JNE, Jakarta, Senin (16/10/2017).
William melanjutkan, selama ini mereka tidak pernah meminta perlakuan khusus tentang pajak. Bahkan, Tokopedia mengharuskan seluruh penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan pajak yang berlaku.
Menurut dia, banyaknya jumlah penjual yang mencapai 2 juta penjual, membuat Tokopedia tidak dapat mengidentifikasikan satu per satu data penjual, untuk melengkapi ketentuan perpajakan. Sementara konsep pajak di Indonesia mengenal batasan pengusaha bawah Rp4,8 miliar dikategorikan sebagai UMKM.
Perlakuan pajaknya pun juga berbeda dengan pengusaha yang memiliki omset di atas Rp4,8 miliar. “Artinya, Tokopedia tidak bisa mengetahui seorang penjual itu di atas Rp4,8 miliar atau di bawah Rp4,8 miliar karena Tokopedia hanya satu kanal penjualan saja,” ujarnya.
Apalagi, banyak dari penjual yang juga memiliki usaha di toko online lain. Selain itu, mereka juga berjualan secara offline. “Penjual ini kan dia tidak hanya berjualan di Tokopedia saja, dia berjualan di berbagai tempat ada offline juga ada online juga,” tukas dia.
“Maka, seperti apa sistem pajak yang berlaku di Indonesia setiap penjual atau setiap masyarakat dia jualan berjualan atau berdagang di berbagai tempat dia harus secara jujur melaporkan pendapatan sehingga pajak bisa dilakukan dengan tepat,” tukas dia.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar