Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pemerintah masih kewalahan menemukan celah untuk memungut pajak dari perusahaan asing yang memperoleh keuntungan di Indonesia.
Padahal penerimaan pajak bisa dioptimalkan dengan menjaring pajak dari perusahaan asing yang mendapatkan profit dari Indonesia. Pasalnya penerimaan pajak diakui Darmin belum sesuai harapan.
Dalam konferensi pers yang membahas kinerja 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Darmin mengatakan masih banyak perusahaan asing yang tak punya badan hukum sehingga tak bisa dipungut pajak.
“Sekarang ada YouTube dan lain-lain tidak ada badan hukumnya. Jangankan di Indonesia, di negara lain juga belum ada. Di Prancis hasilnya lain karena negosiasi. Akhirnya muncul kesepakatan pajak kamu segini,” kata Darmin di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Menurut Darmin memang sulit untuk mendapatkan metode yang bisa membuat perusahaan asing berkewajiban membayar pajak kepada negara yang menyumbangkan keuntungan bagi perusahaan asing tersebut.
“Sekarang masih ada yang belum selesai dinegosiasikan. Di mana-mana belum ada metode. Di masa lalu kita kontrol, mereka ini enggak mau karena seluruh dunia,” paparnya.
Lantaran sulit mendapatkan pajak dari perusahaan asing, dia mencontohkan bagaimana Tiongkok mengambil keputusan. Negara tersebut akhirnya memblokir YouTube lantaran tak bisa dikenakan pajak walaupun dapat keuntungan dari negeri tirai bambu itu.
“Ujungnya apa, Tiongkok barang kali dengan cara dia tutup saja. Dia bikin, dia punya (aplikasi serupa YouTube), atau masyarakat yang punya. Di negara lain negosiasi. Cara hitungannya sama PPN dan PPh. Pajaknya kan itu-itu saja. Tapi datanya mana. Itu kan susah,” jelasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar