
Telkom digugat karena dituding memutuskan kerjasama secara sepihak
JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk tengah menghadapi gugatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan PT Citra Sari Makmur (CSM) yang juga menuntut ganti rugi senilai Rp 16 triliun.
Gugatan dilayangkan CSM karena emiten dengan kode TLKM ini dituding memutuskan hubungan kerjasama pemanfaatan Jaringan Tetap dan Sarana Penunjang (transponder) dengan CSM secara sepihak. “Kami sudah bekerjasama selama 27 tahun dengan Telkom dan mereka juga menjadi pemegang saham tetapi malah melepas kami dengan alasan ada masalah pajak,” kata Andar Sidabalok, pengacara CSM, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Sebagai catatan, Telkom tercatat juga memiliki 25% saham CSM. Selain Telkom, PT Tigamatra Media memiliki 38,29% saham dan PT Media Trio (L) Inc memiliki 36,71%.
CSM memiliki tunggakan pajak Rp 171 miliar. “Kalau ada masalah tunggakan pajak, Telkom harus ikut menyelesaikan karena terikat tanggung renteng,” tambahnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Telkom itu berbanding terbalik dengan para pemegang saham lainnya. Sebab pemegang saham lain justru berusaha menyelamatkan PT CSM dengan menggelontorkan US$ 23,4 juta. Bahkan, para pemegang saham CSM yang lain turut menggugat tindakan Telkom tersebut.
Sesuai perjanjian
Arief Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom menyatakan, perusahaan plat merah ini berkomitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bakal mengikuti proses pemeriksaan perkara. Menurutnya, tak tertutup kemungkinan Telkom juga mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Dia menandaskan, keputusan menghentikan kerjasama dengan CSM pun dinilai telah dilakukan sesuai kesepakatan. “Terminasi layanan dari Telkom kepada CSM disebabkan oleh masa waktu perjanjian kerjasama yang telah berakhir sejak tahun 2014 dan tidak ada perpanjangan kembali. Sebab, CSM dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian,” ujarnya.
Kasus yang terdaftar dengan Nomor Perkara 500/PDT. G/2017/PN.Jkt.Sel ini telah sampai tahap jawaban para pihak. CSM akan memberikan replik pada sidang yang digelar Rabu (18/10).
Sumber: Kontan
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar