Hukum & Pajak Jadi Titik Lemah Investasi

Sektor hukum dan perpajakan di Indonesia yang dinilai lemah mengganggu iklim investasi. Di bidang hukum, kepastian kontrak di nilai lemah, sedangkan di sistem perpajakan dianggap kurang adil.

Permasalahan hukum dan pajak selalu jadi sorotan investor. Rendahnya kualitas dua hal itu memang bukan omongan belaka. Dalam survei World Bank untuk peringkat kemudahan berusaha, sektor hukum dan pembayaran pajak merupakan titik lemah Indonesia.

Dari 190 negara yang disurvei World Bank, peringkat Indonesia dalam masalah hukum terkait penegakan kontrak berada di peringkat 166 untuk tahun 2017, turun tipis dari tahun 2016. Sedangkan untuk pembayaran pajak, walau naik namun posisinya masih rendah dibandingkan dengan masalah lain.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berujar, dalam penerapan aturan hukum dan pajak, pengusaha cenderung menjadi obyek yang dirugikan. “Pengusaha yang telat membayar pajak, harus bayar denda, tapi ketika pengusaha meminta restitusi (kembalian pajak berlebihan) ditunda-tunda,” kata Hariyadi, belum lama ini.

Itu hanya contoh kecil kerugian pengusaha dan investor. Sebab menurut catatan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sejak adanya pengadilan pajak tahun 2002, ada kecenderungan kerugian di tingkat pengusaha meningkat. Pasalnya, lembaga itu diisi pensiunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan yang melakukan tuntutan adalah pegawai Ditjen Pajak.

Proses pengadilan pajak yang lama menimbulkan biaya tersendiri. Apalagi kemudian banyak putusan pengadilan pajak yang kalah saat banding. Untuk tahun ini ada 44 berkas putusan pengadilan pajak yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). “Sengketa pajak memakan waktu butuh tiga tahun sampai banding, maka time value of money jadi kecil,” ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA.

Disisi lain, otonomi daerah juga menimbulkan uncertainly tax. Ini terjadi karena pemerintah daerah berlomba-lomba mengeluarkan aturan untuk memungut pajak demi menambah penerimaan asli daerah (PAD).

Wakil ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengakui, pengadilan pajak memang butuh perbaikan. “Aspek hukum di pengadilan pajak kurang, karena dia organ yudikatif, tapi isinya orang Ditjen Pajak semua,” kata Sukma. Idealnya, hakim pengadilan pajak diisi orang hukum, akuntansi, dan ahli pajak.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar