
“Marketplace” Tokopedia meminta regulasi pajak kegiatan perdagangan online (e-commerce) adil sehingga tidak ada potensi yang mengancam keberlangsungan pelaku usaha di bidang tersebut.
Co-Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam jumpa pers kerja sama metode pembayaran dengan JNE di Jakarta, Senin (16/10/2017) mengatakan jika ada perberlakuan pajak baru yang hanya dikenakan kepada “marketplace”, padahal ada pula yang melakukan kegiatan jual beli di media sosial tanpa dikenakan pajak apa pun, hal itu tentu tidak akan adil bagi pelaku usaha “marketplace”.
“Padahal kami selama delapan tahun ini investasi besar untuk memformalkan transaksi-transaksi yang tidak formal,” ujarnya.
William menuturkan, sejak awal tidak pernah meminta perlakuan khusus terkait pajak untuk perusahaannya. Perusahaan “marketplace” itu justru mendorong dua juta penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sayangnya, dua juta penjual itu juga biasanya melakukan penjualan di media lain yang mungkin tidak terlacak, termasuk berjualan langsung berupa toko.
“Karena itu, penjual harus secara jujur melaporkan pendapatan sehingga pajak bisa dilakukan dengan tepat,” katanya.
William berharap ada komunikasi antara regulator dengan pelaku industri tersebut terkait pemberlakuan pajak “e-commerce” yang disebut-sebut akan diberlakukan bagi “marketplace” itu.
Terlebih, ia menyebut model bisnis “marketplace” berbeda dengan model bisnis lainnya.
“Dengan teman-teman asosiasi kami berharap ada komunikasi antara Ditjen Pajak dengan pelaku industri sehingga ditemukan rumusan pajak yang tepat sasaran dan tidak membunuh pelaku industri,” tuturnya.
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menilai apakah regulasi pajak itu akan memberatkan atau tidak karena belum ada keputusan mengenai rincian aturannya.
Yang pasti, William menyebut potensi industri “e-commerce” memiliki potensi besar untuk berkembang pada masa mendatang lantaran kontribusinya terhadap pendapatan ritel nasional baru mencapai 1 persen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan aturan perpajakan yang ditujukan kepada industri e-commerce berupa pajak pertambahan nilai (PPn) yang akan dibebankan kepada “marketplace”.
Kendati demikian, aturan yang rencananya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu masih dalam tahap pembahasan.
Sumber : industry.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar